Ini Akibat Jika Pengusulan Calon Hakim Agung Ditunda Menurut Komisi Yudisial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jika usulan calon hakim agung terus ditunda dan tidak segera ditetapkan sebagai hakim agung bisa mengganggu jalannya negara. Hal ini diutarakan anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
Dia mengatakan kebutuhan calon hakim agung, khususnya di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak karena jumlah perkara yang masuk cukup banyak, sementara hanya ada satu orang hakim agung Kamar TUN di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.
Advertisement
"Itu bisa dibayangkan kalau macet, kalau [perkara] tidak diputus, berarti tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Nanti pemerintah tidak dapat pembayaran pajak, kalau semua yang disengketakan berhenti di sengketa. Akan mengganggu jalannya negara ini," ucap Mukti saat ditemui usai konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Oleh karena itu, KY berharap proses tahap lanjut seleksi calon hakim agung di DPR RI dapat terus berjalan dengan baik.
Pada Jumat (12/7/2024), KY mengumumkan sembilan nama yang lolos seleksi calon hakim agung dan tiga nama calon hakim ad hoc HAM. Kemudian nama-nama tersebut diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Namun, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY. Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Menindaklanjuti hal tersebut, KY mengirim surat keterangan tambahan ke Komisi III DPR RI. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu (4/9/2024) itu menjelaskan alasan di balik diskresi yang dilakukan dalam seleksi calon hakim agung.
Dijelaskan Mukti, KY melakukan diskresi karena mengingat urgensi kebutuhan hakim agung di MA. KY juga telah melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.
Di sisi lain, Juru Bicara KY itu juga menyoroti bahwa calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat hanya ada dua, yakni calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang belum berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Namun, DPR justru tidak menyetujui seluruh usulan KY.
"Baru kali ini kami ditolak semuanya. Biasanya tetap diproses. Bahwa nanti ada sekian yang lulus, ada yang tidak lulus, itu monggo [silakan, red], itu kewenangan DPR. Nah, ini kami ‘kan ditolak semuanya. Jadi, kami perlu menjelaskan kepada publik," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut dapat dipertimbangkan.
"Kita ketahui bahwa waktu seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di KY ini telah memakan waktu cukup lama, enam bulan, dan biaya yang dikeluarkan untuk seleksi ini tidak sedikit," tutur Siti dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bukan Rp15 Ribu, Presiden Prabowo Umumkan Harga Seporsi Makan Bergizi Gratis Cuma Rp10 Ribu
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
- Real Count KPU, Suara Pilkada Jateng Dimenangkan Pasangan Luthfi-Taj
- Permudah Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor Bank Mandiri Luncurkan Livin' Auto
- Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
- Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Judi Online dan Game Online Diperluas
- Gugatan Uji Materi tentang Gaji Dosen Swasta Dibayarkan dari APBN dan APBD Ditolak MK
Advertisement
Advertisement